Skip to main content

PNS; DISIPLIN !

                                         Bersama Membangun Citra Positif ASN; 

               33 CPNS UIN SMH Banten Dibekali Wawasan Soal Kedisiplinan

 

Apa yang terlintas dalam benak Anda jika mendengar kata Pegawai Negeri Sipil atau ‘PNS’? Wah, pasti yang diingat itu dari pendapatan bulanan, tunjangan, sertifikasi, remunerasi, sampai biaya hidup di hari tua akan dijamin oleh pemerintah. Eits, tapi, nanti dulu. Menjadi PNS tidak hanya soal pendapatan saja, lho! Setiap pekerjaan atau profesi memiliki hak yang didapat tapi, tentu ada banyak kewajiban yang harus dilakukan.

Nah, demi memperkaya informasi dan wawasan mengenai kinerja ASN, Kamis, (21/01), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Kepala Bagian Kepegawaian UIN SMH Banten, Bapak H. Mukhamad Nailil Fijjar, S.H, M. Ak memberikan ‘tugas spesial’ bagi 33 CPNS yang di lingkungan UIN SMH Banten.  



 

Dalam sambutanya, Bapak Nailil menegaskan bahwa pertemuan diskusi pengayaan materi akan dilaksanakan setiap seminggu atau dua minggu sekali selain agar saling mengenal, silaturahim, juga untuk menambah wawasan mengenai kepegawaian, disiplin kerja, juga pasal-pasal.

“Kami berharap perhatian dari Bapak Ibu sekaian agar tidak menyepelekan disiplin kerja. Sebab, setiap bentuk pelanggara pasti ada konsekuensinya baik hukuman yang sifatnya ringan, sedang, bahkan berat. Nah, kalau Bapak Ibu masih berstatus CPNS, sangat mungkin sanksi sedang saja bisa jadi tidak dilanjutkan. Maka, tolong diperhatikan.” ucap Bapak Nailil pada 33 CPNS yang siang itu terlihat tegang. Pak Nailil pun mencairkan suasana serta mempersilakan presentator pertama siang itu, Ahmad Rofi Suryahadikusumah, M.A.

Pria kelahiran Bandung, 31 tahun yang lalu ini mendapat tugas resume Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Rofi yang memiliki hobby siaran dan bercerita menamatkan S1 dan S2 di Universtas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Ia membuka presentasinya tentang definisi ASN.

Timbul pertanyaan siapa sebenanya mereka yang disebut ASN? Secara umum, ASN dipandang sebuah profesi yang menuntut profesionalitas. Undang-undang ini terdiri dari 15 bagian. Pada bagian awal Undang-undang ini memberikan informasi tentang pengelolaan ASN. Rofi memaparkan, bagian terpenting Undang-undang ini ada di Pasal 1 karena banyak istilah yang harus dipahami.

Berikutnya, Rofi menjelaskan juga apa makna ASN? ASN memiliki dua bagian yaitu ada istilah PNS juga Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bedanya, ada ketentuan terpisah antara PNS dan PPPK. Pada pasal 63 ayat 4, CPNS menempuh masa percobaan. Mereka diposisikan pada bidang pelayanan (administratif), juga diberikan pendidikan dan pelatihan (Pasal 64 ayat 2).

Berikutya, Rofi menjelaskan tentang kode etik sebagai ciri khas profesi. Ada 12 kode etik dalam UU No 5 tahun 2014 ini, beberapa di antaranya kode etik dalam bekerja, bersosial, bernegara. Nah, berikutnya, yang ditunggu-tunggu nih, Rfofi memaparkan Pasal 22 tentang Hak PNS mengenai gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, sampai jaminan pensiun dan hari tua. Tapi, yang harus digarisbawahi, selain hak-hak di atas kewajiban PNS lebih banyak lho! Hal ini tertera pasal 23 yang intinya adalah disiplin, taat aturan dan profesional.

Banyak pertanyaan yang muncul dari peserta salah satunya terkait status PPPK dan stigma negatif soal status PNS yang terlanjur beredar di masyarakat. Menanggapi hal ini, Pak Nailil memberikan masukan dan saran agar kami berupaya memberikan kinerja terbaik, penuh tanggung jawab, profesional.

 “Dan kalau bisa, cukup ASN-nya saja yang pintar, bukan SK yang pintar karena disekolahkan,” pungkas beliau diiringi tawa peserta. (ISF)

Comments

Popular posts from this blog

Puasa Karena Pengen Masuk Surga, Atau?

Alhamdulillah , dengan penuh suka cita, sebagian besar umat Islam menyambut salah satu bulan mulia ( syahr haram ), bulan rajab yang kian mendekatkan kita ke bulan suci Ramadhan. Ungkapan suka cita itu termanifes dalam beragam bentuk, ada yang lebih rajin mengkaji al-Qur’an, memperbanyak shalat malam, merutinkan sedekah, sampai berupaya puasa sunnah. Terkait berpuasa di bulan Rajab, memang tidak ada ketentuan khusus atau hadits yang dijadikan rujukan. Jikapun ada, hadits itu dha’if (lemah) dan tertolak. Namun demikian, ada satu hadits yang menganjurkan umat Islam untuk merutinkan berpuasa sunnah pada bulan-bulan haram, meski tidak khusus hanya di bulan rajab karena bulan haram itu ada empat yakni Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Rasulullah SAW bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya tentang puasa sunnah kepada beliau: “ Berpuasalah kamu di bulan kesabaran (Ramadhan), kem...