Skip to main content

Islam dan Upaya Pencegahan Pernikahan Anak


Sebagai kitab suci pedoman hidup manusia, Alquran bukan hanya mengajarkan tata cara ibadah mahdhah, namun juga bertujuan untuk mencapai lima fungsi demi kemaslahatan seluruh manusia. Beberapa fungsi tersebut terangkum secara eksplisit dalam Alquran surah  Yunus (10) ayat 57: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman.
Surah Yunus ayat 57 di atas memberikan uraian deskriptif mengenai fungsi-fungsi diturunkannya Alquran kepada manusia.
Pertama, sebagai pelajaran bagi manusia. Kedua, penyembuh bagi segala macam penyakit (fisik maupun psikis). Ketiga, sebagai petunjuk  atau pedoman hidup agar manusia memiliki arah dalam menjalani peranannya sebagai manusia sekaligus pemakmur bumi (khalifah fil ardl) dan keempat, sebagai sumber kasih sayang dari Allah bagi orang-orang beriman.
Seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), manusia membutuhkan obat-obatan medis agar luka dapat segera tertangani, maka keempat fungsi Alquran ini juga demikian, menempati fungsi seperti P3K yaitu sebagai pelajaran, petunjuk, penyembuh dan (sumber) kasih sayang Allah.
Dengan demikian, keempat fungsi yang telah disebutkan di atas, mengejawantah dalam setiap anjuran yang termaktub dalam Alquran, termasuk soal pernikahan.
Pernikahan dalam perspektif Alquran bukan hanya sebagai media untuk menyalurkan hasrat biologis semata, pernikahan menempati fungsi dan peranan luhur demi terlahirnya makhluk-makhluk yang tidak hanya sebagai ‘abid (hamba) namun juga sebagai khalifah (pemakmur dan penerus upaya perbaikan di muka bumi).
Maka, dalam isyarat anjuran pernikahan, Allah Swt. berfirman, “Kawinkanlah orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang shalih/ layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. an-Nur/ 24: 32).
Surah an-Nur (24) ayat 32 di atas didahului dengan perintah menjaga diri (pandangan dan kemaluan) baik bagi laki-laki maupun perempuan. Anjuran menjaga farj (kemaluan) yang ditujukan untuk keduanya dimaksud agar tidak memunculkan hasrat yang tidak sejalan dengan Alquran.
Sebab, Islam memandang luhur relasi seksual yang semestinya dibangun melalui ikatan pernikahan bukan dengan jalan yang tidak diridhai-Nya (zina) yang justru akan merusak nilai kemuliaan dari pernikahan itu sendiri.
Dalam tinjauan mufassir, surah an-Nur ayat 32 tak sekadar menganjurkan pernikahan bagi golongan yang telah memenuhi kriteria (al-ayāmā dan ash-shālihīn). Al-ayāmā ialah orang atau golongan lajang baik laki-laki maupun perempuan termasuk di dalamnya janda maupun duda dan hamba sahaya. Sedangkan ash-shālihīn yang ditekankan Alquran lebih kepada kriteria penting yang harus dimiliki orang-orang yang hendak menikah.
Ash-shālihīn sendiri berasal dari kata shad-lam-ha yang memiliki arti baik. Sehingga, pernikahan yang baik ialah pernikahan yang dilaksanakan bagi orang-orang yang memiliki sehat badan, psikis (pikiran), matang, siap lahir batin dan juga sehat secara reproduksinya.
Kriteria terakhir yang disebutkan ini sangat penting maka, pernikahan yang dilaksanakan oleh mereka yang masih usia anak-anak, tidak sesuai  dengan anjuran  Alquran karena mereka belum siap dan matang secara reproduksi, terlebih bagi perempuan.

---

Comments

Popular posts from this blog

Puasa Karena Pengen Masuk Surga, Atau?

Alhamdulillah , dengan penuh suka cita, sebagian besar umat Islam menyambut salah satu bulan mulia ( syahr haram ), bulan rajab yang kian mendekatkan kita ke bulan suci Ramadhan. Ungkapan suka cita itu termanifes dalam beragam bentuk, ada yang lebih rajin mengkaji al-Qur’an, memperbanyak shalat malam, merutinkan sedekah, sampai berupaya puasa sunnah. Terkait berpuasa di bulan Rajab, memang tidak ada ketentuan khusus atau hadits yang dijadikan rujukan. Jikapun ada, hadits itu dha’if (lemah) dan tertolak. Namun demikian, ada satu hadits yang menganjurkan umat Islam untuk merutinkan berpuasa sunnah pada bulan-bulan haram, meski tidak khusus hanya di bulan rajab karena bulan haram itu ada empat yakni Zulqa’dah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab. Bulan haram artinya bulan yang mulia. Allah memuliakan bulan ini dengan larangan berperang. Rasulullah SAW bersabda kepada Abdullah bin Harits yang bertanya tentang puasa sunnah kepada beliau: “ Berpuasalah kamu di bulan kesabaran (Ramadhan), kem...